Penggunaan Merkuri Harus Dilakukan Pengurangan dan Penghapusan

Penggunaan Merkuri
Kepala DLH Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, S.STP saat membuka Rapat Konsultasi Publik RAD-PPM, di Aula Lantai II Kantor Bappelitbang setempat, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) di Aula Lantai II Kantor Bappelitbang setempat, baru-baru ini.

Rapat tersebut dihadiri Kepala DLH Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, S.STP, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekda Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala DLH Kabupaten Katingan, Yobie Sandra menyampaikan, bahwa hasil penyusunan RAD-PPM Kabupaten Katingan telah dilaksanakan sejak 4 Oktober 2022 lalu.

Selain itu, telah dilakukan kerja sama dengan melakukan penandatangan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dan NGO Yayasan Tambuhak Sinta.

“Jadi telah dilaksanakan beberapa tahapan kegiatan dan sampai saat ini dilaksanakan pembahasan dokumen kajian teknis dan rancangan Peraturan Bupati tentang RAD-PPM Katingan. Dalam penyusunannya, terdapat dua bidang prioritas yaitu kesehatan dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Selain itu, ada beberapa strategi yang telah disepakati oleh tim,” terang Yobie.

Dia berharap, dengan adanya RAD-PPM ini menjadi upaya kita dalam rangka pengendalian dan penghentian dampak negatif yang ditimbulkannya. Tidak hanya melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, namun juga melindungi masyarakat, khususnya generasi bangsa dari bahaya keracunan akibat merkuri.

“Semoga dengan adanya Peraturan Bupati tentang RAD-PPM ini, dapat diterapkan dan dilaksanakan sehingga kesehatan lingkungan dan masyarakat kita terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, jelas Kepala DLH, bahwa PESK di Kabupaten Katingan memang memberikan penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun tidak dapat menutup mata, bahwa kegiatan ini telah pula memberikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasalnya, gejala gangguan kesehatan yang ditimbulkan bersifat tidak segera nampak.

“Hal ini justru sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda Kabupaten Katingan. Diperkirakan, kegiatan PESK berkontribusi pada tingginya angka Stunting di suatu daerah. Informasi yang diperoleh dari data, bahwa penyebaran merkuri di udara cukup besar terutama di wilayah Kereng Pangi pada pertokoan emas,” bebernya.

Menurut Yobie, tujuan rapat konsultasi publik ini untuk menyampaikan draft final rancangan Peraturan Bupati tentang RAD-PPM Kabupaten Katingan. Kemudian, mendapatkan masukan dan umpan balik dari pihak terkait dokumen draft final rancangan Peraturan Bupati tentang RAD-PPM Kabupaten Katingan.

“Selain itu, menyusun rencana tindak lanjut finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang RAD-PPM Kabupaten Katingan,” tuturnya. (ndi)