PALANGKARAYA– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap dua kasus narkotika jaringan luar negeri pada Juli 2023 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari hasil pengungkapan sebanyak tiga tersangka dan 9,2 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan. Kepala Bidang Pemberantasan dan Inteligen BNNP Kalteng, Agustiyanto, mengatakan tiga tersangka yang diamankan dari dua kasus. Pertama tersangka BN dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu, dan tersangka YA dan TS dengan barang bukti 6,7 kilogram sabu.
“Kita bekerja hampir 3 bulan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, kerja keras anggota saya di lapangan membuahkan hasil. Dan ini barang ini berassal dari Pontianak Kalbar. Melalui jalur darat. Barang ini kita analisa berasal dari Malaysia,” ujarnya, Selasa (1/8).
Dua tersangka YA dan BN, sambung Agustiyanto. Merupakan residivis kasus narkotika. Sedangkan TS baru pertama kali disangkakan tindak pidana narkotika. Kedua kasus tersebut berbeda jaringan. Sedangkan ketiga tersangka terancam hukuman mati.
“Mereka juga jaringan ini tidak mengenal satu sama lain. Jadi barang taruh lempar, dan mereka tidak ada pekerjaan dan menganggur dan TS itu awalnya gojek karena tergiur, dapat duit banyak, jadi bablas,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, ungkap Agustiyanto. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke Sampit dan Palangka Raya. BN sendiri diamankan di Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim pada 16 Juli 2023.
Sedangkan TS diamankan di Jalan Jaya Wijaya, Nomor 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada 26 Juli 2023. Hari tersebut bertepatan dengan gelaran pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII di Kotim.
Sementara YA diamankan oleh Tim BNNP Kalteng yang dibantu dengan Tim Direktorat Inteligen BNN RI di Gang SD M.HT belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Jakarta Selatan. Perannya sendiri menurut BNNP Kalteng sebagai orang yang memerintahkan TS untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sampit.
Dari perbuatannya itu, BN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkoba sebanyak 2,42 kilogram itu dikenakan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk TS dan YA dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengucapkan terima kasih kepada BNNP Kalteng.
“Ini kinerja yang sangat luar biasa yang mana memang dari dulu,kita cuman dengar Kotim dikatakan banyak gembong narkoba. Dengan adanya tangkapan ini, ini suatu pembuktian bahwa di Kotim memang benar ada. Itu dilakukan oleh BNNP Kalteng,” ujarnya dilansir dari prokalteng.co.
Ia menerangkan, Bupati Kotim Halikinnor berkomitmen sejak dilantik bersama dirinya untuk memberantas narkoba dan miras. Paling tidak, bisa mengurangi.
“Mudah-mudahan dengan adanya ini, Kabupaten Kotim segera dibentuk BNNK. Karena itu yang kami inginkan, semenjak saya dilantik sebagai Wakil Bupati dan Ketua BNNK itu sudah beberapa kali mengajukan ke BNN Pusat untuk segera dibangun BNNK di Kotim. Dan bentuk dukungan kita sudah menyerahkan tanah hibah, dan sudah menyediakan sementara tempat gedung BNNK Kotim,” tandasnya. (hfz/ind/kpg/cen)
BACA JUGA : Edar Sabu, Oknum PNS di Mura Diciduk