Oknum Honorer di Pulpis Genjot Gadis Bawah Umur hingga Hamil

honorer
EP pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil tujuh bulan. Foto:Ist

PULANG PISAU – Seorang oknum tenaga honorer di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) harus berurusan dengan Polres Pulang Pisau.

Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) hingga hamil dan usia kandungannya sekarang ini memasuki tujuh bulan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AP yang berstatus tenaga honorer di salah satu dinas di Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Terlapor sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sugiharso.

“Terlapor menyetubuhi anak korban di barak terlapor jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pulang Pisau sebanyak delapan kali dengan cara membujuk rayu dengan memberikan uang kepada anak korban dan persetubuhan tersebut terjadi,” tegas AKP Sugiharso, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut Sugiharso menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira jam 20.00 WIB di barak pelaku nomor 4 jalan Lintas Kalimantan, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Setengah jam kemudian, persetubuhan itu kembali dilakukan, dan satu jam kemudian juga kembali dilakukan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira jam 13.00 WIB kata pria yang akrab disapa Sugi itu, mengatakan tepatnya awal bulan Februari 2023 sekira jam 20.00 WIB kembali melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.

“Terakhir, terlapor melakukan persetubuhan dengan korban pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira jam 19.00 WIB dan jam 19.30 WIB, ” kata Sugi menjelaskan.

Dari hasil persetubuhan tersebut, kata Sugiharso, anak korban sekarang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

“Akibat kejadian tersebut pelapor sebagai ayah anak korban keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” pungkasnya. (ung/cen)