Bawa Kabur Motor Kawan Wajah Pria Ini Jadi Babak Belur

pria
S terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Seorang pria diamankan oleh kepolisian dari Polsek Pahandut usai dilaporkan telah menggelapkan sebuah kendaraan bermotor milik warga.

Pria tersebut diamankan Polisi dalam keadaan wajah babak belur dan luka lecet. Belum diketahui penyebab hal tersebut namun Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan S ke Mapolsek Pahandut.

Kompol Saipul mengatakan bahwa pria berinisial S (34) itu sementara ini ditahan karena diduga kuat merupakan pelaku penggelapan ranmor.

“Penahanan kita lakukan terhadap S alias Isur pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut. Pelaku diduga menggelapkan motor,” ungkap Kapolsek, Rabu (26/07/2023).

Terkait kasus tersebut, Saipul menerangkan bahwa Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Hari Jumat tanggal 21 bulan Juli Tahun 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut oleh pemiliknya Ijar Riani.

“Pada awalnya sekitar pukul 08.00 WIB, korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.

Setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Tesangka S pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan nopol KH 4818 TI.

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban pun menghubungi tersangka untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun tak dibalas, begitu juga melalui medsos Facebook dan ternyata korban telah diblokir oleh tersangka,” jelas Saipul.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, kami pun mendeteksi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya baru-baru ini,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (rdo)