Barangnya Sering Dicuri, Pria Ini Habisi Dua Nyawa di Lokasi Berbeda

nyawa
Tim gabungan Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka Jaya dan barang bukti. Foto: Ist

KUALA KAPUAS – Diduga karena sakit hati. Pria bernama Jaya (30) warga Desa Sei Hanyo, RT 03, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, tega menghabisi dua nyawa. Yaitu Jonyos Iking (24) dan Didi Mansur (48), menggunakan sebilah mandau dalam waktu kurang dari dua jam didua lokasi berbeda.

Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Senin (24/7). Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan perihal dugaan tidak pidana penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Senin 24 Juni 2023 tersebut.

“Korban bernama Jonyos Iking dan Didi Mansur meninggal dunia di dua TKP. Sementara pelaku bernama Jaya dan barang bukti sebilah mandau dengan sarungnya warna cokelat sudah kita amankan di Polres Kapuas, ” ucap AKP Iyudi Hartanto dalam rilisnya, Rabu (26/7).

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di dua TKP. Yakni di rumah Jonyos Iking jalan lintas Timpah Pujon, RT 004, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, dan Pondok kerja jalan lintas Timpah.

Dengan kronologis pada Senin 24 Juli 2023 sekira jam 17.00 WIB pada saat korban Jonyos Iking sedang bersantai di dalam rumah. Tiba-tiba datang tersangka Jaya, dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau kearah leher korban, tetapi ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.

Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri, tetapi dikejar oleh tersangka kemudian korban terjatuh di depan rumah, dan tersangka kembali mengayunkan senjata tajam jenis mandau yang mengenai leher korban, sehingga mengakibatkan leher korban hampir putus akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP.

“Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul.18.30 WIB tersangka melakukan penganiayaan kepada korban Didi Mansur sedang bersantai di pondok kerja. Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang,” jelasnya.

Dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau kearah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek, dan leher korban hampir putus akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP.

Setelah melalukan pemeriksaan saksi, Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau mengamankan tersangka Jaya di Desa Goha, jalan lintas Palangka Raya-Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (25/6) pukul 21.00. WIB.

“Untuk motif dari keterangan tersangka, diduga karena sakit hati kepada korban, sebab korban sering mencuri barang milik tersangka. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (ung/cen)