Ingatkan BPD dan Kades untuk Terus Bersinergi

bpd
Anggota DPRD Pulang Pisau, Sentot Siswanto.

PULANG PISAU – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Sentot Siswanto mengingatkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya dapat bersinergi dengan Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) guna membangun dan membawa kemajuan wilayahnya.

Sentot menjelaskan Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Dimana, kata dia fungsi Badan Permusyawaratan Desa adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebutkan, BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.

“Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa, ” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu berharap kepada anggota BPD Kabupaten Pulang Pisau agar bersinergi dan bekerjasama dengan aparatur desa guna membangun dan memajukan desanya, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, BPD dalam menyalurkan aspirasi dari warga desa kepada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman dalam melaksanakan program pembangunan desanya. BPD juga lanjutnya, sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek.

”Fungsi BPD sendiri membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Tanpa persetujuan BPD, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Jadi, tugas dan fungsi BPD itu harus dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, demi kemajuan dan kesejahteraan wilayahnya,” pungkasnya. (ung/cen)