PALANGKA RAYA– Lantaran diputus pacar seorang pria berinisial AS (25) di Kota Palangka Raya menyebar video syur sang mantan kekasih.
Atas perbuatan AS pun harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Setelah dilaporkan sang pacar kepada pihak kepolisian.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan pelaku penyebar video syur ini seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk di salah satu perusahaan.
Pada awalnya, pihaknya telah memberikan saran kepada korban mengenai perkara yang dialaminya ini agar dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, namun korban tidak mau.
“Korban dan ibunya hanya ingin pelaku meminta maaf dan menghapus semua foto dan video yang ada di handphone atau gawainya,” katanya, Jumat (14/7/2023) dilansir dari kalteng.co.
Saat dimediasi dihadap Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsuddin, dimana pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta akan berjanji untuk menghapus semua foto dan video yang ada di gawainya.
“Kami mengimbau kepada siapapun, jangan menyebarkan foto atau video mengandung unsur pornografi dan setop tanpa busana di depan kamera. Perlu diingat bahwa jejak digital tidak bisa dihapus,” tutupnya. (oiq/cen)