Diciduk, Warga Mahir Mahar Simpan Sabu 20 Gram

mahir mahar
Pelaku ES saat berhasil diamankan oleh petugas. Foto:Ist

PALANGKARAYA–  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km 2,5, Kelurahan Sabaru, Kota Palangka Raya. Lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak lima paket.

Penemuan barang haram tersebut usai petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku.

“Serbuk kristal sebanyak lima paket ini diduga kuat adalah sabu-sabu. Dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram dari saudara ES di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru,” ucap Kepala Polresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Suseno, Jumat (14/7/2023).

“Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya langsung kami amankan. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya,” lanjutnya dilansir dari prokalteng.co.

Aji menjelaskan, pelaku ES akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya. (cen)