SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio menyerahkan secara langsung petikan surat keputusan tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dilingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sukamara.
“Ini merupakan penerimaan tahun 2022 dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” kata Windu.
Windu menerangkan bahwa PPPK guru ini merupakan ASN namun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi tidak ada permintaan untuk mengajukan pindah ke tempat kerja baru dengan jenjang waktu tertentu.
“Penyeleksian PPPK ini merupakan sistem Computer Assited Test (CAT) dan telah melalui mekanisme yang sangat ketat dalam menyaring putra-putri terbaik yang hasilnya benar-benar transparan dan akuntabel. Setiap kinerja dari PPPK ini akan terus dipantau dan diawasi serta dinilai oleh tim penilai secara khusus,” terangnya.
Windu berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat, serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini.
Sejalan dengan itu pula, kepada pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja saya berharap untuk lebih produktif, terampil dan kreatif, serta tidak ada lagi suara-suara miring terkait kinerja yang menurun justru saat sudah diangkat menjadi PPPK,” tandasnya. (iza)