PALANGKA RAYA – Persoalan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan dan organisasi masyarakat (Ormas) Gabungan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBBKT) berujung damai secara kekeluargaan.
Perdamaian tersebut merupakan buntut dari permasalahan antara oknum wartawan berinisial AM dengan ormas GBBKT yang muncul lantaran adanya pemberitaan media daring (online) tekait klaim tanah.
Dalam pemberitaan tersebut, ormas dalam hal ini GBBKT disebut bergaya seperti “preman” dalam melakukan aktivitas di lingkungan lokasi yang diduga diklaim. Ormas GBBKT akhirnya melaporankan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke kepolisian.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Ormas GBBKT, Tomie Sungket, menyebutkan bahwa apa yang disebutkan dalam isi pemberitaan itu tidak benar.
“Didalam anggota ormas kita tidak ada yang bergaya ataupun bersifat preman. Itu semua tidak benar,” kata Tomi, Senin (10/7/2023).
Dijelaskannya, selama aktivitas di lokasi tanah tersebut, anggota ormas GBBKT tidak ada yang meneror ataupun mengganggu warga. Adapun seperti senjata tajam yang dibawa merupakan alat yang digunakan untuk menebas di lokasi lahan tersebut.
Untuk klaim tanah, Tomi membeberkan, bahwa sebenarnya ormas GBBKT mendapatkan surat kuasa untuk mengawasi lokasi atas perintah dari klien.
“Kami mendapatkan surat kuasa untuk mengawasi lahan tersebut. Kami tidak melakukan penyerobotan ataupun klaim tanah,” tegasnya.
Setelah dilakukan upaya mediasi, lanjut Tomi, permasalahan ini diselesaikan secara prosedural adat. Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan melalui sidang adat dan bersepakat untuk mencabut laporan kepolisian. (rdo/cen)