Nyuri HP, Pria “Setengah Abad” Ini Meringkuk di Jeruji Besi 

hp
Pelaku pencurian HP saat diamankan. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Seorang pria “setengah abad” diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya setelah ketahuan mencuri sebuah Handphone (HP).

Aksi pria berinisial GH alias Jali (56) ini dilakukan pada sebuah warung milik warga di kawasan Jalan G. Obos VIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, satu bulan silam.

Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, membenarkan bahwa pihaknya saat ini melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

Saiful menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh korbannya.

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani pelaku yang hendak membeli 10 buah es batu, serta kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.

Saat korban sedang membungkus es batu, lanjut Kapolsek, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain.

“Tak lama korban pun akhirnya menyadari bahwa HP miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” bebernya.

Usai dilaporkan ke Polsek Pahandut, kasus itupun diusut. Hampir satu bulan ditelisik, keberadaan Jali pun terendus usai HP curiannya terlacak oleh pihak kepolisian.

Jali pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. (rdo/cen)