PURUK CAHU –Oknum PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Murung Raya (Mura) berinisial OV (41) diamankan pihak yang berwajib. Lantaran kuat dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini diakui pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Mura. OV diringkus berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat peredaran gelap narkoba yang dilakukan oknum PNS tersebut.
“Beberapa waktu lalu kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat atas kegiatan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh oknum PNS ini. Sehingga dilakukan pengintaian dan pada Selasa (4/7/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB pelaku bersama barang buktinya kita amankan,” kata Kapolres Mura, AKBP Irwansyah SIK MM melalui Kasatnarkoba, Iptu Arif Dany Susanto SH MM, Rabu (5/7/2023).
Setelah diketahui terduga pelaku mengedarkan sabu-sabu miliknya dengan mengendarai mobil pribadi jenis Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2286 KOK melintas di kawasan Jalan Pulo Basan, Kota Puruk Cahu, anggota Satnarkoba langsung melakukan pencegatan di jalan tersebut.
“Setelah kendaraan pelaku dihentikan oleh anggota kita, dan dilakukan penggeledahan baik badan maupun kendaraan yang digunakannya yang turut disaksikan langsung oleh warga masyarakat yang ada disekitar tempat lokasi kejadian, ditemukan 3 paket kecil sabu di kantong depan celana pelaku, dan 1 paket lainnya ditemukan pada dasboard depan mobil yang digunakannya,” ungkap Kasatnarkoba yang baru saja bertugas di Polres Mura ini.
Sehingga total sabu-sabu yang berhasil disita tersebut seberat 1,32 gram. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti korek api (mancis warna biru), mobil yang digunakan pelaku bersama STNK-nya, bong (alat hisap sabu), serta alat tes urin yang menyatakan urine pelaku positif mengandung methamfitamine (positif sabu).
“Atas perbuatan pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mura dan akan di ancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (udi/cen)
BACA JUGA : Wabup Murung Raya Hadiri Penutupan TMMD Imbangan Tahun 2023