LBH Palangka Raya Beberkan Pelanggaran Polisi di Kalteng

LBH Palangka Raya
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo.

PALANGKA RAYA–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menilai masih terdapat pelanggaran di Polda Kalteng. Khususnya terhadap fungsi dan perannya sebagai aparatur penegak hukum serta pelayan kepada masyarakat.

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo, mengungkapkan selama tiga tahun terakhir sebanyak 29 anggota Polda Kalteng telah diberhentikan secara tidak hormat. Tahun 2021 sebanyak lima anggota dan di tahun 2022 meningkat sebanyak 24 anggota.

“Ke-29 anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini, karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan yang lain karena disersi,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan ke redaksi, Senin (3/7) dilansir dari prokalteng.co.

Aryo menjelaskan, terdapat kurang lebih 12 laporan masyarakat ke Propram Polda Kalteng dan Propram Mabes Polri. Laporan itu, terkait adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

LBH Palangka Raya mencatat pada tahun 2021 terdapat lima laporan. Satu orang penyidik di Polres Kotawaringin Timur dilaporkan karena dugaan menghilangkan barang bukti. Selanjutnya satu anggota Polres Kapuas dan tiga anggota penyidik di Polda Kalteng.

Tahun 2022, terdapat lima laporan. Yaitu satu anggota Polres Gunung Mas dengan dugaan penipuan dan pengelapan, satu penyidik dari Polres Katingan dengan dugaan penganiayaan dalam penangkapan.

Kemudian satu anggota Polresta Palangka Raya, dan satu anggota Polda Kalteng dengan dugaan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewenanganya. Selain itu, ada juga satu anggota Polres Kotawaringin Timur.

“Sedangkan di tahun 2023 terdapat dua laporan, yaitu satu anggota Polres Kotawaringin Timur dan penyidik Polda Kalteng,” terangnya.

Aryo menyebutkan, adanya dugaan tindak pidana kekerasaan seksual terhadap anak di bawah umur yang terduga pelakunya adalah personel Polda Kalteng dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sedangkan korban adalah siswi magang di Biro SDM Polda Kalteng pada tahun 2022.

“Kasus ini sedang bergulir di persidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dimana terduga pelakunya di tahun 2019 terlibat kasus menabrak mahasiswa Universitas Palangka Raya dengan jumlah korban meninggal dua orang,” bebernya.

Oleh karena itu, LBH Palangka Raya mendorong Polda Kalteng melakukan reformasi secara internal di tataran personilnya untuk kembali disiplin menjalankan peraturan perundang-undangan. Terlebih yang berkaitan dengan fungsi dan peran sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Mendorong kepolisian daerah Provinsi Kalteng untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mendorong masyarakat Kalteng untuk terlibat aktif memantau kinerja aparatur kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (hfz/hnd/cen)