Edison D Kenting Dilantik Sebagai Anggota DPRD Gumas

Edison D Kenting
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar sedang melantik Edison D Kenting yang PAW menggantikan Sri Yeni di ruang sidang Kantor dewan setempat, Senin (3/7/2023). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Paripurna peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Gunung Mas sisa masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar melantik Edison D Kenting menjadi anggota DPRD Gumas menggantikan Sri Yeni.

“Baru saja kita mengikuti dan menyaksikan pengucapan sumpah janji oleh pengganti antar waktu Anggota DPRD Gumas yakni Edison D Kenting,” kata Akerman Sahidar, Senin (3/7/2023).

Pelantikan itu, dilakukan sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/201/2023, tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Gumas Edison D Kenting, dan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.4/47/2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Gumas Sri Yeni masa jabatan 2019-2024.

“Oleh karena itu, sampai proses pelaksanaan pelantikan yang kita lakukan ini bisa terlaksana dengan baik seperti yang kita saksikan tadi,” ujarnya.

Karena itu lah, Ia berharap kepada Anggota DPRD Gumas yang baru saja dilantik tersebut agar dapat bekerja dengan baik, segera menyesuaikan diri dengan anggota yang lain terlebih lingkungan, terlebih sesuai dengan sumpah yang disampaikan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita berharap, kepada saudara supaya segera beradaptasi, terlebihnya lagi bekerja sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan oleh saudara,” imbuhnya. (nya/abe)