Kibuli Polisi Koko Mendekam di Balik Jeruji Besi

koko
Ilustrasi

PURUK CAHU – Usaha AER alias Koko pemuda 26 tahun asal Desa Muara Bakanon, Kabupaten Murung Raya (Mura), untuk lari dari tanggung jawab tak berhasil. Ujung-ujungnya ia terseret dan bakal masuk ke dalam sel dingin di Polres Mura.

Segala upaya Koko membuat skenario agar terlepas dari jeratan hukum usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yaitu membakar rumah korbannya.

Belakangan diketahui motif dendam dan sakit hati dengan korban (pemilik rumah) menjadi dasar pelaku nekat mencuri harta, membakar rumah korban hingga bakar rumah sendiri.

Aksi curat yang terbilang bodoh ini akhirnya berhasil diungkap dengan mudah oleh jajaran Satreskrim Polres Mura.

“Dengan mengarang cerita tersebut tersangka mencoba membodohi warga dan polisi. Namun usahanya ini gagal,” kata Kasatreskrim AKP Deni Langie SIK MH, Senin (26/6/2023).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barangnya seperti mesin cis milik korban, sepeda motor matik jenis Yamaha merk vino, sepeda motor merk Supra, sangkur milik tersangka, 11 bungkus rokok berbagai merek yang disita dari tersangka.

“Atas perbuatan melawan hukum ini pelaku diancam dengan Pasal 187 Ayat 1, Pasal 363 Ayat 1 huruf 3e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (udi/cen)

BACA JUGA : Bupati Murung Raya Ajak Masyarakat Perangi Hoax