KUALA KAPUAS – Dalam rangka menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kabupaten Barito Utara ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa, (20/6).
Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah disambut Kasubdit Bina Wilayah Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Teguh.
“Kunker dengan agenda konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Kapuas, ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (20/6), itu terkait progres Permendagri tentang Batas antar Kabupaten Kapuas dan Barito Utara, “ kata Ardiansah
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menjelaskan bahwa diketahui bahwa untuk Permendagri tersebut sudah dalam proses harmonisasi di Kemenhumham pada tahap kedua. Sembari menunggu hasil akhirnya kata Ardiansah, yang diproses Sekretariat Presiden untuk kemudian tindak lanjut proses persetujuan dari Presiden.
Ardiansah, menjelaskan bahwa koordinasi terkait Batas Wilayah Kabupaten Kapuas sangat penting, hal ini terkait percepatan peningkatan perekonomian warga masyarakat yang berharap adanya kejelasan dan meminta kepastian terkait hak domisili mereka selama ini yang juga menghindari konflik-konflik yang kerap terjadi di masyarakat.
“Kepada Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Kab Kapuas kiranya dapat memberikan percepatan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Kapuas, “ jelasnya.
Menurut keterangan dari Kasubdit Bina Wilayah Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Teguh, kata Ardiansah, diperkirakan proses terbitnya Permendagri tersebut akan selesai paling cepat akhir tahun ini. (ung)
BACA JUGA: https://kaltengoke.com/2023/06/22/korban-prostitusi/