PALANGKA RAYA – Aktivitas prostitusi di sebuah hotel ternama di Kota Palangka Raya diungkap oleh kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng.
Seorang “mami” atau muncikari diamankan setelah memperalat dua wanita. Dimana satu orang anak di bawah umur sedangkan seorang lagi merupakan istri dari personel polisi.
Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng ini dilakukan di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Km. 5, baru-baru ini.
“Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial, NS (20) yang bertindak selaku muncikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang,” kata Erlan, Rabu (21/06/2023).
Selain NS, polisi juga turut mengamankan dua wanita yang berperan sebagai dijajakan kepada pria hidung belang.
Dalam penggerebekan tersebut, Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang. Satu wanita dihargai dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta.
Mengejutkannya, dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) berstatus Bhayangkari atau istri dari salah personel kepolisian.
Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, tiga buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.
Pada kasus ini, lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya,” tutupnya. (rdo/cen)
BACA JUGA: Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Korban Prostitusi Korban Prostitusi