KUALA KURUN–Kematian seorang wanita “setengah abad” bernama Tanda (50) atau Ibu Sri di perkebunan sawit akhirnya terungkap. Pelaku ialah D, merupakan seorang anak yang masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
Pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gumas, Rabu (21/6) kemarin. Sebelum melakukan aksi pembunuhannya, pelaku diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Digul Manra, menjelaskan terkait identitas diduga pelaku tersebut masih di bawah umur. Sehingga, akan ditangani oleh pihak unit PPA.
“Kalau pelakunya sudah kita amankan, cuma pelakunya ini di bawah umur yakni 17 tahun,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Kamis (22/6).
Saat ditanyakan kembali terkait hasil dari pada otopsi jasad korban. Pasalnya pelaku juga diduga ada melakukan kekerasan seksual terhadap ibu Sri tersebut. Kasat menuturkan bahwa sekarang ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit.
“Untuk hasil otopsi kita masih menunggu hasil dari pihak rumah sakit, dan untuk motif pelaku juga masih kita dalami,” pungkas Jhon Digul.
Kasus pembunuhan ini terjadi PT KAP perkebunan kelapa sawit. Tepatnya di Bukit Jaringan Wilayah Administrasi, Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (19/6) lalu. Informasi yang dihimpun, jasad korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan kondisi tanpa busana. (nya/cen)
BACA JUGA: Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Bawah Umur Bawah Umur