Nyawa Dihabisi Harta Dirampas Aksi Pembunuhan Sadis Trio Lesbian

KASUS PEMBUNUHAN: Polisi menunjukkan tersangka pembunuhan Lodoy Tamus dan sejumlah barang bukti. Foto: oiq/kalteng.co

PALANGKA RAYAAksi trio lesbian Herlina alias Lina (27), Mustika Rahayu alias Rama (27) dan Triwati Lestari alias Ajo (26), tergolong sadis. Beralasan cemburu dengan tragis menghabisi nyawa korbannya, Lodoy Tamus (74). Bahkan, harta korban pun dirampas.

Usai membunuh korbannya. Ketiga wanita tomboy ini menjual perhiasan emas korban dengan nilai Rp 45 juta. Uang tersebut pun dibagi tiga dengan masing-masing mendapatkan Rp 15 juta per orang.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitulu, mengatakan barang-barang dan perhiasan yang ada di tubuh korban diambil  ketiga pelaku usai mengeksekusi dan membuang jasad korban.

“Hasil penjualan emas Rp 45 juta. Masing-masing sebesar Rp. 15 juta per orang,” katanya, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, hasil penjualan perhiasan emas dan sejumlah uang yang ada di tubuh korban dipergunakan para pelaku ini keperluannya masing-masing seperti untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sebagian juga digunakan untuk membayar rental mobil yang digunakan mereka untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut,” ucap perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang sebanyak Rp 10,7 juta, handphone Merk Vivo, tas hitam merk Mokamola,

dua handphone Merk Iphone 11 Pro Max, Kotak Handphone Merk iphone 11 Pro Max.

Kemudian 2 cincin emas seberat 6 gram, tali nilon biru, 1 buah palu merk Camel 250 G warna oranye hitam, satu unit mobil Avanza merah maron KH 1747 AO atas nama pemilik Agus Setiawan.

Diberikan sebelumnya, Lodoy Tamus merupakn seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan tewas dalam kondisi megapung di sungai, Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabup

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, membeberkan bahwa peristiwa itu berawal saat pelaku Herlina alias Lina yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut, merasa cemburu saat kekasihnya yang merupakan seorang wanita memiliki perasaan kepada korban yang merupakan bosnya.

“Jadi Herlina ini merupakan karyawan kafe milik korban di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya. Akibat cemburu melihat kekasihnya memiliki perasaan, akhirnya merencanakan pembunuhan bersama dua rekannya,” katanya, saat menggelar press release, Selasa (20/6/2023).

Kemudian, Herlina bersama Mustika Rahayu alias Rama dan Triwati Lestari alias Ajo mengajak korban untuk pergi ke pesta pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kabupaten Kapuas. Korban yang suka dengan adanya acara keramaian pun langsung mengiyakan ajakan terduga pelaku.

Aksinya berjalan mulus, ketiganya menyewa satu unit mobil yang digunakan untuk transportasi ke lokasi kejadian.

“Setelah melewati simpang Lima Pujon menuju Buntok, aksi pembunuhan pun dimulai. Terduga pelaku Mustika Rahayu langsung mencekik korban menggunakan tali nilon berwarna biru,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Faisal, terduga pelaku Triwati Lestari memegang tangan korban dan memukul dada korban menggunakan palu sebanyak lima kali diikuti terduga pelaku Herlina hingga korban meninggal dunia.

Kemudian oleh ketiga pelaku, jasad korban diikat menggunakan tali yang diberikan pemberat batu dan kemudian dibuang di gorong-gorong.

Akibat perbuatannya, ketiga dikenal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (cen)

BACA JUGA: Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah