PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau (Pulpis) mencatat sepanjang tahun 2023 angka kasus tindak pidana persetubuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur meningkat.
Selama periode Januari hingga Juni terdapat delapan kasus persetubuhan dan pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso, saat dikonfirmasi membenarkan perihal meningkatnya perkara tindak pidana persetubuhan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayahnya.
Pria yang akrab disapa Sugi itu menjelaskan, pada periode Januari hingga Juni 2023, pihaknya menangani perkara tindak pidana persetubuhan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur sebanyak delapan perkara.
Dimana, kata Sugi, untuk perkara tindak pidana persetubuhan sebanyak enam perkara dan dua perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana pemerkosaan.
“Sementara untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 ini sudah delapan kali terjadi persetubuhan anak di bawah umur, dengan rincian kasus persetubuhan enam kali dan pemerkosaan dua kali. Jadi saya mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak di bawah umur, tolong betul-betul diawasi, dipantau pergaulannya dan jangan dibiarkan saja, sehingga tidak sampai terjadi kasus seperti itu, “ kata Sugiharso, Rabu (21/6).
Sugi menjelaskan, yang melatarbelakangi terjadinya kasus persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, selain anak seusia tersebut mudah terkena bujuk rayu dan jatuh cinta, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa lari dan disetubuhi.
“Karena anak yang masih di bawah umur itu pola pikirnya masih labil, sehingga diperlukan pendampingan dan peran orang tua dalam menjaga, mengawasi, dan memantau pergaulannya. Karena jika terjadi sesuatu pada anaknya itu, orang tuanya juga yang salah, bukan hanya anaknya saja,” kata Sugi menjelaskan.
Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi, kata Sugi, pihaknya meminta kepada orang tua secara aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya, baik di rumah maupun di luar rumah.
“Karena dengan lemahnya pengawasan dan kurang peduli dengan pergaulan anaknya dapat berpotensi menyebabkan kejadian seperti ini, “ tandasnya
Sugi menyebutkan, selain berkenalan di media sosial, pelakunya ada juga yang merupakan tetangga korban.
“Karena ada pelaku dari lingkungan rumah korban atau tetangga korban,” tegasnya.
“Kalau perkenalan dari media sosial, biasanya korban mudah terkena bujuk rayu. Begitu kenal, langsung mau diajak jalan-jalan sehingga terjadilah persetubuhan itu,” pungkasnya.
Sugi pun mengajak kepada kepada masyarakat agar menggunakan media sosial sebagai sarana interaksi dan berkomunikasi dengan hal-hal yang positif. (ung/cen)
BACA JUGA:Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah