Dicegat Polisi,Pengedar Gagal Edar Sabu

NARKOTIKA: Tersangka ML dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ist

PALANGKA RAYA-Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisila ML alias Lerick (39) atas dugaan kepemilikan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, Senin (19/6/2023).

Kurang lebih 3 gram sabu-sabu diamankan dari dari kantong ML saat petugas melakukan penggeledahan. Sabu hasil sitaan disinyalir baru dibeli yang nantinya akan diecer untuk kemudian diedarkan.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah hukumnya.

“Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II, Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan badan, kita pun temukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka. Bubuk kristal putih itu dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan.

Sejumlah barang bukti lainnya juga turut ditemukan kepolidian ketika melakukan penggeledahan di TKP, diantaranya yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit HP.

“Seluruhnya diakui kepemilikannya oleh tersangka,” kata Kasatresnarkoba.

ML pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (rdo/cen)

BACA JUGA: Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Gagal Edar Sabu Gagal Edar Sabu