Trio Lesbian Bunuh Lodoy Tamus, Dicekik dengan Tali hingga Dihantam Palu Sampai Tewas

TERSANGKA: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan petugas, Senin (19/6/2023). INSERT: Para tersangka saat diinterogasi. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Misteri kematian Lodoy Tamus (74), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan tewas dalam kondisi megapung di sungai, Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Polisi meringkus tiga tersangka yang ternyata wanita di Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, Senin (19/6/2023). Motif pembunuhan itu dikarenakan hubungan terlarang antara Lodoy Tamus dengan seorang wanita yang diakui sebagai kekasih sesama jenis salah satu pelaku.

Sempat buron sepekan, polisi akhirnya meringkus tiga tersangka berinisial HE (26), MR (27) dan TL (26). Ketiganya merupakan wanita penyuka sesama jenis (lesbian).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, membeberkan bahwa peristiwa itu berawal saat pelaku HE yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut, merasa cemburu saat kekasihnya yang merupakan seorang wanita memiliki perasaan kepada korban yang merupakan bosnya.

“Jadi HE ini merupakan karyawan kafe milik korban di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya. Akibat cemburu melihat kekasihnya memiliki perasaan, akhirnya merencanakan pembunuhan bersama dua rekannya,” katanya, saat menggelar press release, Selasa (20/6/2023).

Kemudian, HE bersama MR dan TL mengajak korban untuk pergi ke pesta pernikahan keluarga HE di Desa Timpah, Kabupaten Kapuas. Korban yang suka dengan adanya acara keramaian pun langsung mengiyakan ajakan terduga pelaku.

Aksinya berjalan mulus, ketiganya menyewa satu unit mobil yang digunakan untuk transportasi ke lokasi kejadian.

“Setelah melewati simpang Lima Pujon menuju Buntok, aksi pembunuhan pun dimulai. Terduga pelaku MR langsung mencekik korban menggunakan tali nilon berwarna biru,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Faisal, terduga pelaku TL memegang tangan korban dan memukul dada korban menggunakan palu sebanyak lima kali diikuti terduga pelaku HE hingga korban meninggal dunia.

Kemudian oleh ketiga pelaku, jasad korban diikat menggunakan tali yang diberikan pemberat batu dan kemudian dibuang di gorong-gorong.

“Kemudian ketiga pelaku mengambil uang tunai korban sebesar Rp 3 juta dan perhiasan yang telah dijual seharga Rp 45 juta. Uang hasil aksi tersebut untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhan hidup ketiga pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga dikenal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Ketiga pelaku telah diamankan, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, korban yang merupakan warga Jalan Kalimantan, RT 02, RW 16, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, jasadnya ditemukan warga mengapung menggunakan kaos dalam dan celana dalam dengan posisi tengkurap dengan kondisi kedua tangan dan kaki dalam keadaan terikat, di Sei Luhing, Desa Kayu Bulan, RT 04, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Senin (12/6/2023). Korban pun sempat dilaporkan hilang oleh keluarga kepada pihak kepolisian. (rdo/ung/cen)

BACA JUGA: Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah