Ganja Asal Medan Gagal Beredar

RILIS KASUS: BNNP Kalteng berhasil mengungkap peredaran narkoba. Foto: OVI*/PE

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menggagalkan penyelundupan dua kantong ganja dengan berat ratusan gram melalui jasa pengiriman. Dalam kasus ini tim berantas BNNP mengamankan seorang pelaku berinisial JG warga Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Selasa (20/6/2023).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Agustiyanto, menerangkan pengungkapan berhasil dilakukan setelah menerima informasi adanya penyelundupan barang terlarang jenis ganja. Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Palangka Raya.

“Pengiriman melalui jalur udara dari Medan, Sumatera Utara. Kita melakukan pengecekan dengan mendatangi langsung gudang salah satu jasa pengiriman dan benar adanya informasi tersebut,” terang Agustiyanto.

Dalam pengecekan, benar saja paket yang dicurigai berisikan kemasan daun ganja kering. Kemudian dilakukan control delivery bersama kurir untuk melacak penerima paket.

“Kami berhasil mengamankan JG saat akan menerima paket. Selanjutnya dibawa untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, BNNP juga mengungkapkan penangkapan lain dengan pelaku berinisial AA. Pria itu diamankan karena membawa narkoba jenis sabu-sabu di Pangkalan Bun.

“AA kami amankan di Pool Damri simpang Runtu dengan barang bukti delapan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 803,25 gram,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan diketahui jika AA mendapat perintah dari seseorang yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mengantarkan barang tersebut. Tak lama setelah itu, petugas berhasil meringkus dua pelaku lainnya berinisial DA dan JP.

“DA dan JP mengaku mendapat perintah dari warga lapas berinisial HM yang juga sudah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ovi*/cen)

BACA JUGA: Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Gagal Beredar Gagal Beredar