Daerah Mesti Tingkatkan Indeks Reformasi Birokrasi

Daerah Mesti Tingkatkan
Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Tim Pengelola Reformasi Birokrasi Kabupaten Katingan di Gedung Lantai II Bappedalitbang setempat, Senin (12/6/2023). Foto: IST

KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos membuka Sosialisasi dan Koordinasi Tim Pengelola Reformasi Birokrasi (RB) Kabupaten Katingan di Gedung Lantai II Bappedalitbang setempat, Senin (12/6/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh unsur Forkopimda, Asisten III sejumlah kepala OPD serta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutannya, dibacakan Sekda menyampaikan, bahwa dalam program strategis nasional setiap daerah khususnya di Kabupaten Katingan diminta untuk dapat meningkatkan indeks Reformasi Birokrasi (RB). Mulai sejak berdiri, nilai RB di Katingan hanya C selama bertahun-tahun.

“Pada tahun 2022, Kabupaten Katingan mengupayakan dengan berkoordinasi, konsultasi dan sosialisasi dan hal-hal administratif lainnya untuk meningkatkan RB. Semua leading sektor tidak terkecuali Pemda termasuk juga instansi vertikal seperti Kodim, Kejaksaan, Polres dan Perangkat Daerah yang lain ikut mendukung. Karena penilaiannya untuk keseluruhan instansi yang ada di Kabupaten Katingan ini,” ujar Pransang.

Menurut Sekda, sosialisasi dan koordinasi  ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pengalaman tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

“RPJMD Kabupaten Katingan berakhir pada tahun 2023 dalam perubahan roadmap, sesuai petunjuk dari Kemenpan RB. Untuk tahun 2023, Kabupaten Katingan hanya menyusun rencana aksi. Ini akan dibahas bersama nanti, KITA didampingi oleh narasumber Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

Pransang mengatakan, salah satu kunci agar birokrasi menjadi lebih adaptif, cepat melayani, dan cepat mengambil keputusan adalah melalui penyederhanaan birokrasi.

“Membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif, juga memerlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terjebak dalam lingkaran hirarki,” tuturnya. (ndi)