PALANGKA RAYA– Sriosako tak mau cerai, Umi Mastikah bersikukuh gugatan cerai berlanjut. Keretakan rumah tangga pasangan legislator asal Partai Demokrat Kalteng itu masih terus bergulir hingga kini.
Pada agenda mediasi gugatan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya penggugat tetap menginginkan gugatan yang dilayangkannya itu terus berproses ke tahap selanjutnya.
Pihak tergugat dalam hal ini, H M Sriosako yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng dan penggugat Hj Umi Mastikah yang merupakan Wakil Wali Kota Palangka Raya ini tampak menghadiri persidangan, Kamis (15/6/2023).
Dihadapan awak media, Sriosako yang ketika itu menggunakan kemeja batik berwarna biru mengungkapkan, upaya mediasi yang dilakukan pada hari ini tidak berhasil. Sehingga gugat cerai yang dilayangkan itu akan berlangsung ke tahap selanjutnya.
“Agenda proses mediasi yang berlangsung hari ini gagal sehingga akan berlanjut ke persidangan berikutnya,” katanya kepada awak media usai mengikuti proses persidangan pertama gugat cerai yang dilayangkan oleh istrinya tersebut seperti dilansir dari kalteng.co.
Menurutnya, sebagai pihak tergugat, ia mengaku akan selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaannya apa yang menjadi tuduh dan perkara terhadap dirinya tersebut. Ia juga akan selalu siap dengan proses persidangan selanjutnya.
“Dari saya sendiri tidak ada satu kata atau kalimat pun yang menyatakan ingin bercerai dengan Umi Mastikah, namun karena telah dilayangkan gugatan ke pengadilan, maka saya akan mengikuti saja alurnya seperti apa nantinya,” bebernya.
Dijelaskannya, pada saat proses sidang mediasi itu, pihak penggugat, yaitu Umi Mastikah tidak ada menjawab apa-apa ketika ditanya apa ada permintaan khusus dari penggugat. Justru penggugat tetap ingin gugatan tersebut berlanjut ke tahap berikutnya.
“Apabila ini merupakan akhir dari jodoh kami, berarti kan sudah takdir, karena jodoh, rezeki dan maut semua diatur oleh Allah SWT dan kita selaku hambanya tentu tetap menerima keputusan yang terbaik,” pungkasnya.
Sementara itu, Umi Mastikah yang ketika itu menggunakan kerudung warna biru dan pakaian serba putih langsung berjalan keluar memasuki mobilnya usai mengikuti proses persidangan.
Sementara itu, Juru Bicara PA Palangka Raya, H M Azhari, menyampaikan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat gugatan ini akan berlangsung secara tertutup dan akan digelar pada 22 Juni 2023.
Pada agenda sidang pembacaan surat gugatan, maka akan dilanjutkan agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari tergugat (Sriosako) dimana biasanya berselang waktu satu minggu setelah sidang pembacaan gugatan.
“Dalam menangani gugatan cerai yang dilayangkan Umi Mastikah, kami telah melakukan mediasi kepada tergugat. Namun hasilnya, penggugat masih kukuh ingin terus berlanjut,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, dengan adanya keinginan yang keukeuh dari si penggugat untuk dilanjutkan ke babak selanjutnya, maka pihaknya membenarkan upaya mediasi antara.Umi Mastikah dan Sriosako gagal.
“Pada sidang berikutnya kami juga akan memberikan masukan, dan saran kepada penggugat dan tergugat, untuk kembali melakukan mediasi sebelum masuk ranah sidang perkara,” pungkasnya. (oiq/cen)