PALANGKA RAYA – Lahan milik Hamdan warga di Jalan G Obos XIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (11/6/2023) siang terbakar akibat puntung rokok yang masih menyala.
Peristiwa tersebut terjadi saat Hamdan dan dua rekannya tengah membersihkan lahan yang ditumbuhi semak belukar dan beberapa pohon sawit.
Pada saat menebang pohon, keponakan Hamdan melihat puntung rokok yang diduga memicu api membesar dan membakar lahan.
“Saya lagi membersihkan lahan di bagian depan pakai parang. Ada keponakan kebetulan saat memotong pohon besar itu melihat puntung rokok,” ucapnya.
Sehingga sekitar pukul 12.00 WIB. Api pun tiba-tiba muncul. Namun lantaran api terlihat masih kecil, api pun diabaikan dan mereka melanjutkan aktivitas membersihkan lahan.
“Puntung rokok tadi kami tidak mengira bisa membesar, saya melihat api kecil, masih santai saja menebas. Lama-kelamaan api meluas karena angin kencang,” beber Hamdan.
Seketika itu, mereka pun inisiatif untuk berusaha memadamkan api terlihat semakin membesar dan menghanguskan sekitar area lahan yang terbakar dengan luasan 10×10 meter.
“Sempat istirahat dulu, tidak sanggup kami melanjutkan, rasanya hampir mau pingsan. Awalnya hanya beberapa meter saja tadi terbakar, kami padamkan. Namun angin datang semakin meluas area yang terbakarnya,” ungkapnya.
Tidak menyangka api semakin meluas, hingga sekitar pukul 13.00 WIB mulai memunculkan asap tebal yang menjulang tinggi. Lahan kosong seluas 70 × 40 meter di belakang rumah warga ini akhirnya didatangi oleh petugas Dalkarhutla Dishut, BNPB, dan sejumlah personel gabungan yang berjibaku memadamkan api.
Kondisi gersang lahan yang dipicu keberadaan puntung rokok serta cuaca panas telah menghangus semak belukar tersebut. Beruntung kesiapsiagaan petugas akhirnya berhasil memadamkan api.
Api berhasil dipadamkan dengan bantuan lima pompa air yang mengalir dari empat lubang sumur di sekitar lahan terbakar.
Sementara itu, di Desa Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Korbar) seorang warga diamankan oleh petugas lantaran pelaku yang diketahui berinisial T ini nekat membuka lahannya dengan cara dibakar.
Akibatnya lahan seluas 10 hektare terbakar hingga tiga hari lamanya. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ketika dimintai keterangan awak media.
“Benar satu orang kami tetapkan sebagai tersangka karena membakar lahan miliknya. Saat ini kami proses dan dalami apakah nantinya ada pelaku lainnya,” katanya.
Mantan Kapolres Seruyan menegaskan, bahwa saat ini tindakan tegas dilakukan. Mengingat berbagai upaya sudah dilakukan selama ini untuk mencegah terjadinya Karhutla. Tetapi faktanya masih saja ada yang nekat melakukan pembakaran.
Karena selama ini baik sosialisasi dan imbauan sudah beberapa kali dilakukan. Sehingga pada saat terjadi kebakaran polisi harus bertindak tegas. Dengan harapan nantinya tidak ada lagi yang melakukannya. Mengingat kalau sudah terjadi Karhutla akan merambah kemana-mana dan akan berdampak luas.
“Kami tidak akan pandang bulu terkait dengan adanya karhutla. Siapa saja yang membakar lahan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dilansir dari kalteng.co.
Polisi sendiri bersama dengan pemkab sudah beberapa kali turun ke lapangan mencegah terjadinya Karhutla. Terbukti beberapa kali ditemukan dan bisa diatasi. Tetapi dengan kejadian ini sendiri sampai beberapa hari dengan luasan 10 hektare. Akibatnya api menjalar kemana-mana. Sehingga apapun alasannya tidak boleh membakar lahan. (fit*/son/cen)
BACA JUGA: Penyelesaian Batas Wilayah Kapuas-Batola Belum Final