PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalteng, Katma F. Dirun mewakili Sekretaris Daerah Kalteng memimpin rapat penyelesaian batas daerah yang berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (9/6).
Batas daerah yang dimaksud ialah Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Secara spesifik kedua wilayah ini dari bagian Desa Banama, Kecamatan Pulau Petak,
Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng dan Desa Karya Jadi, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel.
Katma mengungkap, permasalahan batas daerah antara Kalsel-teng ini terbilang sangat kompleks ditambah dengan perbedaan latar belakang masyarakat yang berada disekitar tata batas.
“Permasalahan ini sangatlah kompleks, tidak hanya dihadapi di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dihadapi oleh masyarakat yang berada di wilayah tata batas,” ucapnya.
Lanjutnya, melalui pelaksanaan perundingan pada rapat ini seyogyanya dapat mencapai mufakat dengan cara win-win solution. Selain daripada itu, Katma mengaku sejauh ini pemerintahan belum secara penuh membangun kebutuhan masyarakat di wilayah tata batas.
“Dari luasan yang adapun, belum ada apa-apanya, masih belum banyak yang kita perbuat. Masih jauh kita untuk berbuat sesuatu dalam rangka memacu laju pembangunan di daerah kita masing-masing,” ungkapnya.
Masing-masing tim perwakilan kedua wilayah antara Kalteng dan Kalsel saling menawarkan konsep keinginan namun sejauh ini belum diadakan hasil kesepakatan secara final.
“Progres hari ini sudah cukup bagus namun ada kesepakatan-kesepakatan lagi. Sehingga ini menjadi hal yang perlu disepakati oleh pejabat tinggi atau kepala daerah masing-masing, yakni Bupati Batola dan Kapuas,” beber Katma.
Hingga pada hasil akhir rapat ini, yang mana telah dibuat kesepakatan untuk melaksanakan perundingan kembali pada awal Juli 2023 dengan menghadirkan masing-masing Kepala Daerah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Kuala, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng yang pelaksanaanya di Kota Banjarmasin.
“Nanti untuk mendapatkan kematangan lebih lanjut dalam pertemuan yang akan datang dengan catatan Bupatinya harus hadir sehingga tidak tarik ulur lagi. Karena inti perundingan ini sebenarnya tergantung Bupatinya setuju atau tidak,” tandasnya demikian. (fit*/cen)
BACA JUGA: Ibu Gila! Bunuh Anak untuk Masuk Surga