KUALA KAPUAS-Genderang perang melawan narkoba terus digaungkan Satnarkoba Polres Kapuas. Hasilnya, dua orang pria berinisial A (47) dan H (49) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pun berhasil dibekuk di Jalan Mahakam, RT. 007, RW. 002, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (7/6) Pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan perihal pengungkapan perkara tindak pidana narkoba di wilayahnya dengan terduga pelaku A dan H.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 20 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Iptu Subandi, Kamis (8/6).
Subandi menjelaskan, kronologis bermula pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah A di Jalan Mahakam, telah tertangkap tangan A tersebut, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang berupa 20 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto lebih 12,22 gram.
“Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu beserta sejumlah barang bukti,” tandasnya.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (ung/cen)
BACA JUGA: Ibu Gila! Bunuh Anak untuk Masuk Surga
Gagal Edar Gagal Edar