Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dari Pengedar

NARKOBA: Tersangka dan barang bukti usai diamankan oleh kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Foto: Ist

PALANGKA RAYASatresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial MS (33).

Wakasatresnarkoba, AKP Harno, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di pemukiman padat penduduk tersebut.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial MS alias Jojo pada Hari Selasa kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, yang diketahui memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,95 gram,” ungkap Harno.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika. Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan.

Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah barak kayu kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Saat tersangka telah berhasil diamankan, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kediamannya yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, dengan hasil ditemukannya sepuluh paket tersebut,” jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, diantaranya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.

Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harno. (rdo/cen)

BACA JUGA: Brakk..Motor Beat Seruduk Terios

Paket Sabu Paket Sabu