KUALA KAPUAS-Aksi yang dilakukan seorang pria bernama Bonadi (44) tergolong nekat. Bermodalkan modus membesuk tahanan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, ia diduga berhasil mengambil uang tunai Rp. 9.600.000 milik Toni Aji Priyanto yang merupakan Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang disimpan didalam tas body bag bermotif batik.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas langsung melakukan indentifikasi dan pemeriksaan. Hasilnya, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Basir Jahan 6, No 29 C, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa (6/6).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartarto membenarkan perihal kejadian tindak pidana pencurian di Rutan Kapuas tersebut.
“Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, sekitar 11.00 WIB di depan Kantor Rutan Kapuas Jalan Cilik Riwut, RT. 02 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, “ ucap Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartarto melalui rilisnya.
Adapun kronologis kejadian, kata Iyudi, sebelumnya pelapor lagi sibuk berkomunikasi dan ngobrol dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya. Pada waktu Itu, katanya, ada juga pembesuk yang Ingin berkoordinasi khusus terkait perihal penting.
“Kemudian pelapor mengantarkannya ke dalam. Sedangkan tas yang berisi uang tersebut oleh pelapor diletakan ditempat bermain untuk anak-anak depan kantor Rutan Kapuas. Selang beberapa lama kemudian pelapor kembali keluar, karena ada tamu dari awak media (wartawan) yang menawarkan untuk pembuatan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha,” tegasnya.
Pelapor pun lanjutnya, langsung teringat dengan tas berisi uang yang diletakan ditempat bermain untuk anak anak tersebut. Setelah itu, pelapor bergegas untuk mengambil tas tersebut dan pelapor kaget mendapati semua uang di dalam tas sudah hilang.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 9.600.000, dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ucapnya.
Iyudi menambahkan, tersangka mengambil uang didalam tas korban yang di letakan ditempat bermain untuk anak-anak depan kantor Rutan Kapuas.
“Saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti uang pecahan Rp. 100.000, sebanyak Rp. 9.600.000, 1 lembar baju warna biru navy, 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 tas body bag bermotif batik terbuat dari kertas. Tersangka akan dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, “ pungkasnya. (ung/cen)