PALANGKA RAYA – Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur melaporkan oknum jaksa berinisial PS dan dua anggota Polsek Baamang DA dan TA ke Kejati Kalteng dan Komnas HAM serta Mabes Polri. Laporan itu dilayangkan akibat perlakuan tak adil dan ancaman terhadapnya.
Hendrik Faisal Siburian, terpaksa melapor ke berbagai pihak usai dilakukan penahanan selama dua hari satu malam di Polsek Baamang tanpa ada kejelasan sebuah kasus yang dilaporkan.
Nashir Hayatul Islam, kuasa hukum Hendrik Faisal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Februari 2023 lalu di Kecamatan Baamang, Kotim. Kala itu kliennya yang tengah sarapan pagi didatangi oleh oknum jaksa PS yang berdinas di Pemda Kotim dan dua anggota Polsek Baamang yang kemudian langsung membawa paksa Hendrik Faisal tanpa adanya surat panggilan, surat perintah tugas dan surat pengaduan.
Dasar Hendrik Faisal diamankan atas tuduhan penculikan anak. Di Polsek Baamang, kliennya kemudian dilakukan pemeriksaan dan diamankan selama dua hari satu malam tanpa diberikan makan dan kesempatan untuk mengisi ulang baterai handphone.
“Aksi kedua oknum Polsek Baamang ini menurut kami sudah melanggar Pasal 333 tentang kemerdekaan seseorang. Terlebih pengamanan dilakukan tanpa adanya dasar yang kuat, misalkan laporan kepolisian dan lain hal,” ucapnya saat menggelar rilis, Minggu (4/6/2023).
Ia menyebutkan jika pasca kejadian pihaknya telah melaporkan oknum jaksa PS ke Kejati Kalteng namun tidak ada sanksi yang tegas dengan alasan tidak ada bukti kuat. Begitu pula dengan dua oknum anggota Polsek Baamang yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Kalteng.
“Kami harap Kejati Kalteng dan Polda Kalteng bisa menindaklanjuti laporan ini, karena kami khawatir akan ada kejadian lainnya yang menimpa warga masyarakat yang awam terhadap hukum,” ucapnya.
Nashir menuturkan, tuduhan penculikan anak yang dilakukan oleh oknum jaksa PS tidak benar adanya. Permasalahan bermula ketika Benner Siburian, sepupu kandung kliennya menitipkan anaknya berinisial JJ yang disertai dengan surat wasiat sebelum meninggal dunia.
Dimana kliennya diminta untuk menjadi wali untuk melakukan pengurusan aset lahan dan kebun sawit dan menjaga JJ.
“Keluarga klien ini menitipkan anaknya karena ditinggal istrinya berinisial TM selama setahun lebih. TM diketahui berselingkuh dan memilih pulang ke kampungnya di Sumatera Utara,” tuturnya.
Namun, setelah Benner Siburian meninggal dunia, tiba-tiba TM datang dan meminta anak tersebut dikembalikan.
“Sebenarnya TM ini sudah diberikan hak waris sebesar Rp70 juta oleh almarhum,” pungkasnya. (rdo/cen)