PALANGKA RAYA – Kabar mengejutkan datang dari Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah. Setelah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Sriosako ke Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dengan Nomor Perkara 195/Pdt-G/2023/PA.Plk.
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, membenarkan adanya gugatan cerai yang dilayangkan oleh Umi Mastikah terhadap suami tersebut.
“Karena sidang cerai, persidangan akan digelar secara tertutup, dan mohon maaf untuk informasi lainnya tidak dapat kami buka karena sifatnya rahasia,” ujar Hamidi, Senin (5/6/2023).
Informasi yang dihimpun, perkara tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2023 dan sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Wikarya F Dirun, menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan persoalan pribadi, sehingga mereka tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Umi Mastikah sendiri memang dikenal sebagai seorang yang komitmen dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya. Ditambah gayanya yang nyentrik dan sering berbagi keseharian melalui media sosial miliknya.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kabar mengenai ketidakharmonisan rumah tangganya mulai beredar.
Pengajuan gugatan cerai oleh Umi Mastikah di Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan bahwa masalah tersebut telah mencapai titik yang tidak dapat lagi diatasi. Meskipun alasan dibalik gugatan cerai ini belum diungkapkan secara resmi.
Disisi lain Sriosako, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Demokrat, mengaku bahwa gugatan yang dilayangkan istrinya yang juga merupakan politisi asal Partai Demokrat Kalteng ini, berkaitan dengan perseteruannya dengan H Nadalsyah atau kerap disapa Koyem tersebut.
“Jadi pada awalnya gugatan ini terjadi akibat keributan yang terjadi dengan H. Koyem hingga melaporkan ke Polda Kalteng tersebut,” katanya ketika dihubungi awak media melalui whatsapp, Senin (6/6/2023) dilansir dari kalteng.co.
Lanjutnya, sebelum melayangkan laporan itu ke kepolisian, ia sempat berdiskusi dengan Hj.Umi Mastikah mengenai konsekuensi yang bisa terjadi apabila keributan tersebut nanti memang akan berlangsung.
“Beberapa waktu yang lalu memang sempat berbicara. Apabila saya terjadi duel dengan H Koyem, saya katakan siap untuk masuk penjara. Namun inilah akhirnya tetap juga berpisah, ini mungkin hukuman untuk saya,” bebernya.
Kendati demikian, langkah yang telah dilakukan oleh Hj Umi Mastikah itu baru berupa gugatan cerai dan belum putusan cerai. Namun untuk pemicunya itu seperti yang dikatakan pada awal tadi.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat dari Pengadilan Agama terkait mengenai gugatan cerai tersebut,” pungkasnya. (rdo/cen)