Jual Lahan Disewakan, H Imron Dipenjarakan PT STP

Jual Lahan Disewakan, H Imron Dipenjarakan PT SPP
TUNJUKKAN SURAT: Kuasa Hukum Parlin Hutabarat dan rekan menunjukkan surat penahanan terhadap H. Imron. FOTO: ARDO

PALANGKA RAYA – Persoalan lahan seluas 2 hektare milik H. Bahtiar Rahman atau akrab dipanggil H. Imron (50) di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, hingga saat ini masih bergulir.

H. Imron yang merupakan pemilik lahan justru dipenjarakan oleh penyewa yakni PT STP (perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan).

H Imron sebelumnya menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai saksi. Pada 23 Mei 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Kalimantan Tengah karena menduga H Imron melanggar Pasal 266.

Kuasa Hukum Parlin Hutabarat SH, MH, menjelaskan laporan kepolisian dilayangkan oleh PT STP terhadap kliennya usai terbitnya Akta Jual Beli (AJB) antara H. Imron dan pembeli lahan tersebut.

“Pada 4 April 2022 terjadi kesepakatan jual beli antara H. Imron dan pembeli, ibu Tanrika. Setelah itu, PT STP tak terima dan akhirnya melaporkan klien kami ke kepolisian,” kata Parlin.

Menurutnya, persoalan tersebut merugikan kliennya. Selain menjalani pemeriksaan dan pada akhirnya ditahan oleh Polisi, PT STP juga hanya membayar sebagian kewajiban sewa dan menolak ketika diperkenankan untuk membeli lahannya.

“Jadi H. Imron ini menyewakan lahan yang terdiri dari 5 SHM kepada PT STP pada Oktober 2019 dengan durasi masa sewa 11 tahun. H Imron dan penyewa (PT STP) telah melakukan transaksi namun hanya pembayaran selama 2 tahun dengan biaya per tahunnya Rp. 166 juta,” bebernya.

Sementara, lanjut Parlin, pada tahun berikutnya (tahun ke 3-6) pembayaran diganti dengan menguruk lahan tersebut. Pada tahun 2022, H. Imron menawarkan lahan tersebut ke PT STP namun ditolak oleh pihak perusahaan.

“Ini kan aneh. Kalaupun PT STP merugi mereka bisa menggugat ke pengadilan karena ini sangat kental ke perdata. Tetapi disini mereka melaporkan klien kami ke kepolisian. Apakah mereka ingin menguasai lahan klien kami,” ujarnya.

Padahal, aktivitas jual beli ini tidak berdampak pada objek yang disewakan. Penyewa dapat menyelesaikan massa sewa tanpa harus mempeributkan aktivitas jual beli pemilik lahan dan pembeli.

“Lahan tersebut dimanfaatkan oleh penyewa sebagai pelabuhan tambang. Sementara pembeli tanah bergerak dibidang yang sama,” jelasnya.

Melihat langkah tak logis yang dilakukan PT STP, H. Imron pun turut menggugat PT STP ke pengadilan (perdata).

Selain itu, Parlin sebagai kuasa hukum juga mengambil langkah tegas dengan mengajukan laporan resmi kepada Karo Wasidik Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Indonesia Police Watch (IPW). (rdo/cen)

BACA JUGA: Api Mengamuk di Kawasan Ramin, Empat Rumah Hangus