PALANGKA RAYA – Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Palangka Raya terus melakukan giat patroli pengawasan area marka berbiku atau larangan parkir di Jalan Kinibalu tepat di sebelah Palangka Raya Mall (Palma).
Banyaknya pelanggaran area parkir bahkan tak hanya dilakukan oleh pengguna transportasi melainkan pengelola Palma membuat petugas melakukan pengawasan secara rutin.
Petugas baru-baru ini mendapati adanya kendaraan yang terparkir di area larangan parkir. Tim menunggu selama 30 menit namun tidak ada respons dari pemilik kendaraan tersebut.
“Kami akhirnya melakukan tindakan penggembosan ban mobil guna memberikan efek jera bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan di area marka berbiku atau larangan parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan.
Alman menegaskan, bahwa pihaknya tak segan melakukan tindakan serupa terhadap pelanggar marka berbiku (rambu larangan parkir).
“Ini bertujuan untuk memperjelas area larangan parkir atau rawan kemacetan dan mewujudkan kelancaran lalu lintas di area larangan parkir,” pungkasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA: Brakk..Pemotor Raib di Sungai Katingan