KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah berhasil melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau,
Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Mancur A Limin, di lokasi penambangan Miman Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah, Sabtu (27/5) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartarto membenarkan perihal penangkapan Mantan Kades Danau Pantau, Mancur A Limin karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan APBDes Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka ini tidak kooperatif dan selalu tidak ada ditempat sehingga dilakukan penanganan di lokasi penambangan Miman, Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Sabtu (27/5) pukul 21.00 WIB, ” kata Iyudi Hartanto melalui rilis resmi dikirim di grup WhatsApp, Minggu (28/5).
Iyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah akan mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 sebesar Rp 767.004.000 yang terbagi dalam 3 tahap.
Yakni tahap 1 sebesar 404 yaitu Rp 306.801.600, tahap 2 sebesar 404 yaitu Rp 306.801.600, dan tahap 3 sebesar 2046 yaitu Rp 153.400.800.
Kemudian, kata Iyudi, berdasarkan dokumen usulan pencairan tahap I dari Desa Danau Pantau tentang permohonan penyaluran Dana Desa tahap I Penanganan Covid-19, permohonan penyaluran DD tahap I desa reguler untuk penanganan Covid-19, dan permohonan penyaluran DD tahap I bulan ke-1 sampai ke-5, periode tanggal 18 Maret sampai 18 Mei 2021 telah masuk anggaran DD Danau Pantau tahap 1 ke rekening Desa Danau Pantau.
Dana tersebut, ungkap Iyudi, seluruhnya telah dicairkan oleh terlapor yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes tahap 1 untuk bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa sebesar Rp 24.075.000,00, dan dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 6.080.000.
Kemudian untuk intensif guru PAUD 4 orang Rp 250.000,00 x 5 bulan sebesar Rp 5.000.000, pengadaan buku bacaan desa sebesar Rp 50.000.000, pemberian makanan tambahan balita sebesar Rp 5.000.000, bantuan operasional kegiatan posyandu sebesar Rp3.866.280, dan bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa Sebesar Rp 61.361.320,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 14.290.250, serta untuk bantuan Langsung Tunai Dana Desa (105 KK Rp 300.000,00 x 5 bulan atau salur) sebesar Rp 157.500.000 dan dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 31.500.000.
“Tetapi oleh tersangka, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen. Diantaranya kegiatan bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa,dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ Tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan DD tahap selanjutnya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 191.066.070, ” kata Iyudi sembari menambahkan bahwa secara fisik dan administrasi kegiatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan..
Atas perbuatannya, tegas Iyudi, tersangka akan dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. (ung/cen)
BACA JUGA: Waspada! Semak Belukar Mulai Terbakar