PALANGKA RAYA-Seorang pelajar SMP diperas dengan cara mengancam video call seks (VCS) disebar ke media sosial. Sungguh malang nasib yang dialami seorang remaja pria di Kota Palangka Raya.
Tindakan pemerasan yang dialaminya bermula saat berkenalan dengan lawan jenisnya melalui sosial media. Karena percakapan makin intim, keduanya memutuskan VCS. Namun tak disangka, saat VCS, aksi yang dilakukan remaja 16 tahun itu ternyata direkam lawan jenisnya. Bukti itu digunakan untuk melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah nominal uang.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, mengatakan kejadian berawal pada saat remaja yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP tersebut, berkenalan dengan seseorang di aplikasi yang biasa digunakan orang dewasa.
“Setelah kenalan dan intens berkomunikasi, keduanya kemudian bertukar nomor whatsapp lalu melakukan VCS. Namun pada saat VCS tersebut, pelaku merekam aksi korban yang tengah tanpa busana,” katanya, dilansir dari kalteng.co, Senin (22/5/2023).
Kemudian oleh pelaku, video syur tersebut dijadikan alat meminta uang sebesar Rp 300 ribu pada korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial. Namun akibat korban tak memiliki uang, korban panik dan melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin.
“Ternyata oleh pelaku, video tersebut telah diunggah ke Facebook pribadi pelaku. Bahkan pelaku mengirimkan tangkapan layar ke korban jika video tersebut telah diunggah di Facebook,” ucapnya.
Kemudian, lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya ini, pada saat dilakukan profiling oleh Ipda H. Shamsudin atau pria yang kerap disapa Cak Sam, pelaku berada di Pulau Sumatera. Oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan dan edukasi jika menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dan dapat dilakukan kurungan badan.
“Setelah diberi peringatan dan edukasi, alhamdulillah pelaku menghapus video korban dan tidak menyebarluaskan video korban,” pungkasnya. (oiq/cen)