SUKAMARA – Terkait batas waktu pemberhentian atau penghapusan tenaga kontrak, Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap adanya kelonggaran. Bupati Sukamara Windu Subagio mengungkapkan bahwa tenaga kontrak yang lolos Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hanya 15 persen.
“Jadi kalau kita melihat kenyataannya, melalui PPPK yang bisa terserap dengan segala macam aturannya, itu masih sangat jauh dari angka honorer kita yang ada di Kabupaten Sukamara. Sehingga belum bisa mengcover semua, oleh sebab itu mau tidak mau ada yang tidak dilanjutkan kontraknya kalau memang saklek 2023 ini batas akhir, distop,” kata Windu.
Windu menjelaskan apabila kebijakan penghapusan ditahun 2023 tidak adanya kelonggaran maka pihaknya akan memberhentikan semua tenaga kontrak.
“Apabila melanggar kebijakan yang telah ditetapkan ada konsekuensi yang akan ditanggung pemerintah, karena apabila dihapuskan dan pemerintah masih mempekerjakan, konsekuensinya anggaran akan dipotong, jadi menggunakan uang apa kita untuk membayar tenaga kontrak,” jelasnya.
Windu juga mengatakan bahwa banyak tenaga kontrak yang tidak berhasil, contohnya seperti di BPKAD Sukamara yang memiliki tenaga kontrak cukup banyak hanya satu orang saja yang berhasil lolos PPPK.
“Jadi banyak tenaga kontrak yang tidak berhasil, seperti di kantor BPKAD Sukamara itu cukup banyak tenaga kontrak, namun satu orang saja yang berhasil lolos PPPK.” ungkapnya.
Diharapkan adanya kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah agar dilakukannya pengalihan bagi tenaga honorer yang ada di Kabupaten Sukamara menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Harapan kita tentunya adanya kelonggaran dari KemenPAN-RB, pemerintah pusat untuk masih memberikan kesempatan dalam membenahi ataupun mengalihkan dari tenaga kontrak ke PPPK,” (iza)