Bupati Hadiri Paripurna Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

PARIPURNA: Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang saat menghadiri Rapat Paripurna Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Persetujuan Raperda Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkap Daerah. Foto: Kominfo Pulpis

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Paripurna Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau terkait Persetujuan Raperda Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2023 di gedung DPRD setempat, Senin (15/5).

Rapat Paripurna Dewan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman, Wakil Ketua II Sentot Siswanto dan dihadiri anggota DPRD setempat serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pulang Pisau.

Bupati Pudjirustaty Narang dalam sambutannya mengatakan, bahwa seluruh tahapan sampai dengan pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Hari ini mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Dinamika yang terjadi saat pembahasan Raperda tersebut, menunjukkan sikap kedewasaan dan komitmen kita bersama dalam cita-cita mewujudkan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Bupati menegaskan, dengan disetujuinya Raperda tersebut diharapkan agar semua pihak dapat menerima dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau agar meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yang merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negaradan abdi masyarakat,” jelasnya.

Atas dasar kesepakatan bersama antara Dewan yang terhormat dengan pihak eksekutif dapat disetujui bersama, kata Bupati, selanjutnya difasilitasi dan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sehingga pada saatnya nanti ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pulang Pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya dengan difasilitasi dan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sehingga pada saatnya nanti ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pulang Pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “ pungkasnya. (ung)

BACA JUGA: Belasan Wanita Korban Video Call Seks Dari PNS hingga Kerugian Mencapai Puluhan Juta