PALANGKA RAYA – Kepolisian bergerak cepat terkait adanya informasi sejumlah pedagang di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang mengeluh karena telah menjadi korban peredaran uang palsu atau upal dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Satreskrim Polres Barsel yang bekerja sama dengan Polsek Dusun Selatan, akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisal AS yang merupakan warga Jalan Kaladan.
“Sebelumnya saksi sekaligus korban upal ini kita mintai keterangan, dan setelah dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap tersangka berinisial AS di rumahnya Jalan Kaladan,” ucap Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, Kamis (11/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan terduga pelaku yakni sejumlah upal dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 3,2 juta beserta satu unit kendaraan roda dua yang dipakai AS untuk menjalankan aksinya.
Terkait aksinya itu, AS mengaku jika dirinya memperoleh upal dari seorang sindikat pengedar dengan cara membeli. Dimana saat ini masih didalami oleh kepolisian. Sementara dikediaman tersangka pun tim Reskrim tidak menemukan adanya alat cetak upal.
“Menurut pengakuan AS kalau dia dapat dari rekannya yang diduga pembuat uang palsu tersebut, dan saat ini masih dalam pengembangan,” tegas Yusfandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 245 KUHpidana terkait menyimpan dan mengedarkan uang palsu, dan Pasal 34 Ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rdo/cen)
BACA JUGA: Belasan Wanita Korban Video Call Seks Dari PNS hingga Kerugian Mencapai Puluhan Juta