Triwulan I, Realisasi Pajak Kotim Rp 73 M

WAWANCARA: Kepala Bapenda Kabupaten Kotim Ramadansyah saat diwawancarai awak media belum lama ini. Foto: Ist

SAMPIT– Realisasi pajak daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim triwulan I tahun 2023 sudah menembus angka Rp 73 M. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding pada tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah mengaku optimis pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Kotim tahun 2023 terutama di sektor pajak daerah akan mengalami peningkatan.

“Realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2023 ini sudah mencapai Rp 72 miliar, hampir setara dengan realisasi tahun 2022 sebesar Rp 97 miliar. Peningkatannya sangat terlihat, padahal belum sampai selesai sampai akhir tahun nanti,” kata Ramadansyah, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Kotim belum lama ini.

Ia merasa optimis realisasi pajak tahun 2023 ini jauh lebih besar dibanding tahun 2022. Pihaknya akan terus mendorong perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) agar segera menyelesaikannya.

“Alhamdullilah tahun ini ada beberapa koperasi yang HGU nya sudah selesai dan sudah ada satu koperasi yang bayar GHU nya, tapi nanti pasti ada koperasi yang bayar karena saat ini baru menyelesaikan perlengkapan dokumennya,” ujar Ramadansyah.

Ia meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim dapat berperan aktif untuk mengurus perizinannya baik itu HGU dan izin lainnya. Apabila realisasi pajak daerah meningkat, maka secara otomatis PAD Kotim juga akan meningkat.

“Pemerintah daerah juga akan mensosialisasikan dan mendorong para investor untuk melakukan pengurusan perizinan. Apabila mereka belum memiliki izin baik itu HGU maupun izin lainnya, akan berimbas terhadap PAD kita juga nantinya,” ucap Ramadansyah.

Ia berterima kasih atas masukan dan usulan dari Bapemperda terkait peningkatan pendapatan asli daerah melalui daerah dan retribusi daerah. Pihaknya juga akan terus menggali potensi pendapatan di daerah ini.

Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda ini, katanya akan menjadi solusi jika ada pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. Penyusunan raperda ini juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim, karena perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk yang diprioritaskan.

“Pemberlakuan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (nor/to)