Utama  

Konak Lihat Bodi Montok, Seorang Mekanik Perkosa Karyawan Sawit

DIRINGKUS: Petugas kepolisian Polres Pulang Pisau meringkus pelaku pemerkosaan. INSERT: Pelaku berprofesi sebagai seorang mekanik di perusahaan sawit PT BAF. Foto: Ist

PULANG PISAU-Tidak kuat menahan godaan alias konak melihat bodi seksi dan montok seorang wanita muda 22 tahun. Seorang pemuda berinisial P meringkuk di balik jeruji besi. Lantaran nekat melakukan aksi pemerkosaan terhadap sang wanita.

P yang berusia 20 tahun merupakan seorang mekanik di perusahaan sawit PT BAF di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan G 31 Afdeling 15 Nomor 7, PT BAF, Desa Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Senin 17 April 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim, AKP Sugiharso, membenarkan perihal terjadinya dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.

“Setelah menerima laporan pada Rabu tanggal 19 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB kita langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan, “ ucap Sugiharso saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Sugiharso menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan berupa keterangan saksi-saksi, menerangkan bahwa pelaku masuk ke dalam barak korban melalui pintu belakang. Pada saat itu korban duduk di lantai dalam kamar sambil bermain handphone.

“Kemudian pelaku menegur korban untuk meminta bedak dan dijawab korban ‘ada kak’. Saat itu, posisi pelaku berada di depan pintu kamar korban,” jelasnya.

Selanjutnya, korban memberikan bedak tersebut dan pelaku masuk ke dalam kamar duduk disamping korban. Dimana saat itu, sikut tangan kanan pelaku menyentuh punggung korban. Kala itu korban mengenakan baju ketat dan celana pendek yang menunjukkan keseksian bodinya.

“Melihat pakaian korban seperti itu, sehingga membuat pelaku ini terangsang dan bernafsu. Kemudian pelaku merebahkan korban di atas kasur, melepas celana dalam korban,” jelasnya.

Lanjut Sugiharso, pelaku menyetubuhi korban secara paksa dengan cara tangan korban dipegang ke belakang dan diancam akan dibunuh apabila melawan.

Korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Namun pelaku tetap memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma di perut korban.

“Mengetahui kejadian itu, orang tua korban keberatan atas perbuatan pelaku yang telah memperkosa anaknya dan melapor ke Polres Pulang Pisau,” tandasnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ung/cen)

BACA JUGA: Duet Maut Mertua-Menantu Habisi Nyawa Febri Ahyani dengan Keris