Lima Organisasi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law

SAMPAIKAN ASPIRASI: Lima organisasi profesi kesehatan menyampaikan aspirasi menolak RUU OBL ke DPRD Kalteng, Senin (8/5). Foto: Ist

PALANGKA RAYA–Lima organisasi profesi kesehatan di Kalteng menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law (OBL) bidang kesehatan. Penolakan ini disampaikan melalui aksi damai di Gedung DPRD Kalteng Senin (8/5).

Mereka meminta kepada pemerintah pusat melalui DPRD Kalteng untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law bidang kesehatan.

Kelima organisasi profesi kesehatan itu terdiri dari Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Kalteng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka mendatangi dewan bersama ketuanya masing-masing.

Para tenaga kesehatan itu diterima langsung Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP didampingi anggota dewan Siti Nafsiah, Duwel Rawing dan anggota dewan lainya. Mereka mendatangi gedung DPRD Kalteng dengan mengenakan artribut organisasi kesehatan masing-masing.

Alasanya kelima organasi profesi kesehatan menolak RUU Omnibus Law karena RUU itu dinilai mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan. Mereka menganggap bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam masa depan tenaga kesehatan anak-anak bangsa akan perlahan akan terpinggirkan.

Tidak hanya itu saja. Mereka juga protes kepada sikap pemerintah yang misinterpretasi nilai marwah kedaulatan rakyat dalam hukum pidana, menghilangkan besaran anggaran untuk meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia.

Bentuk protes lainya yakni menyadarkan semua pihak bahwa masa depan tenaga kesehatan sangat mudah dipidana dan era litigasi akan sangat menambah pembiayaan kesehatan dimana dengan menghilangkan majelis etik, majelis peradilan disiplin. Hal ini akan semakin menjadikan proses pengadilan yang sangat tinggi dan menghilangkan keutamaan mediasi.

Menyadarkan semua pihak bahwa adanya diskriminasi kepastian hukum di mana Rumah Sakit tidak dapat dituntut, profesi lain tidak dapat dituntut. Sementara tenaga kesehatan hanya dijamin perlindungan hukum secara abstrak.

Dengan mencabut UU yang ada dan lahirnya RUU Omnibus Law akan mengakibatkan ketidakpastian untuk menanti lahirnya PP dan atau Perpres untuk menjadi aturan turunan RUU-nya. Menyadarkan semua pihak bahwa surat tenaga registrasi (STR) dan re-sertifikasi amat penting sebagai penjamin mutu dan kualitas profesi demi keselamatan pasien.

Ketua DPRD Kalteng, H Wiyatno SP, menyambut baik kedatanganya lima organisasi profesi kesehatan di Kalteng. Wiyatno mengungkapkan, DPRD memang tempatnya untuk menampung semua aspirasi masyarakat termasuk lima organisasi profesi kesehatan.

Menanggapi aspirasi lima organisasi profesi kesehetan itu, Wiyatno menegaskan, dari kesimpulan beberapa tuntutan yang disampaikan perlu kajian mendalam mulai asas RUU Omnibus Law yang harus memuat kepastian hukum dan batang tubuh yang masih banyak kontradiktif bahkan diskriminatif untuk perlindungan anak bangsa sebagai tenaga kesehatan.

“RUU OBL juga harus menilik kembali asas yuridis, sosiologi dan filosofi yang terkandung dalam UU yang sudah ada,” katanya. (to)