KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE melantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan, Kamis (4/5/2023). Acara yang di Gedung Aula Drisman Idon Iding, Kantor Camat Pulau Malan tersebut, juga dihadiri Asisten I Setda Katingan, Hariawan dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan Heryadi P. Samad.
Ada pula Ketua TP-PKK Kabupaten Katingan, Ny. Daurwaty Sakariyas, Inspektur Kabupaten Katingan, Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Katingan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Camat Pulau Malan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pulau Malan serta para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Pulau Malan.
Dalam kegiatan ini, Ketua DAD Kabupaten Katingan membacakan Surat Keputusan serta melakukan prosesi tampung tawar sebagai tanda telah dikukuhkannya Holben sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan untuk masa jabatan senam tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa Damang Kepala Adat sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji menurut kepercayaannya. Kemudian, yang bersangkutan diangkat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan berdasarkan surat Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan pada 23 Februari 2023.
Kemudian, juga berdasarkan surat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan tanggal 28 Maret 2023 tentang Rekomendasi Penerbitan Surat Keputusan Bupati Katingan tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan Periode 2023 – 2029.
“Tugas dan fungsi Damang Kepala Adat di Kabupaten Katingan cukup berat. Mengingat di pundak mereka terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya Huma Betang dan Belom Bahadat. Yakni, dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan. Termasuk pula, ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan,” tutur Sakariyas.
Dia berharap kepada Damang Kepala adat yang baru saja dilantik, untuk bersikap dan berperilaku bijak. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan.
“Dengan berbekal hal itu, hendaknya Damang Kepala Adat dapat mengupayakan untuk menciptakan suasana yang aman kondusif di wilayah Kabupaten Katingan, khususnya Kecamatan Pulau Malan,” imbuhnya. (ndi)