PURUK CAHU – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) pada tahun 2023 akan memberlakukan absen secara elektronik bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menurut Sekretaris Daerah Dr Hermon MSi mengatakan, bahwa pemberlakuan kembali absen secara elektronik ini berdasarkan arahan dari pihak Kementerian Dalam Negeri RI.
“Ini arahan dari pemerintah pusat dalam usulan kita terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” ucap Hermon, Kamis (4/5/2023).
Hermon menambahkan, bahwa arahan dari pihak kementerian, pemberlakuan absensi elektronik ini nantinya sebagai dasar penilaian yang terukur.
“Nanti teknisnya akan dijabarkan, yang pasti sesuai dengan kehadiran dan jam kerja, tentunya basisnya adalah kedisiplinan,” tambahnya lagi.
“Sekarang ini masih dalam proses pengadaan barang. Setelah kita berkoordinasi dengan pihak Inspektorat kabupaten pemberlakuan absen elektronik ini terhitung mulai tanggal (TMT) pada Juni,” pungkasnya. (udi/abe)