BPHTB Online Permudah Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah

BPHTB Online
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar saat menyampaikan sambutannya di aula Bappedalitbang setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), secara online telah diberlakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menyikapi hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan, kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan sistem online tersebut. Dikarenakan itu diharuskan atau diwajibkan masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah.

“Dilakukannya BPHTB secara online ini dapat mempermudah masyarakat didalam melakukan pendaftaran serta membayar. Karena sertifikat dini sebagai tanda sah kepemilikan tanah milik masyarakat yang sudah mengajukan atau yang sudah terdaftar, maka diwajibkan kita bisa memiliki sertifikat,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, belum lama ini.

Sebab pada dasarnya, lanjut politisi PDIP ini menyebut, filosofi utamanya yang dilandasi pajak tersebut ialah peran serta didalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran dari rakyat. Yakni melalui peningkatan penerimaan negara dengan cara pengenaan pajak.

“Karena BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak, namun ternyata terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan bea dan pajak itu saja,” ujarnya.

Selain itu kata legislator dari dapil-II meliputi lima kecamatan ini menyebut, kemudahan adanya sertifikat tanah, misalnya masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman uang ke bank dengan adanya jaminan tersebut.

“Dengan adanya sertifikat tanah itu masyarakat bisa lebih mudah melakukan pinjaman ke bank, atas dasar sertifikat itu, sebab adanya jaminan di UU adanya kepastian hukum disana. Maka dari itu, bisa adanya perputaran ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya. (nya/abe)