KUALA KAPUAS-Seorang pria bernama Lempo Putra (28), warga Desa Sei Ringin, RT 02, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Berhasil Ringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu, Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB, di lokasi penambangan emas desa setempat.
Pelaku ditangkap setelah melakukan penembakan menggunakan senapan angin terhadap salah satu karyawan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Kecamatan Pasak Talawang bernama Iko Isrow (30), Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu telah berhasil mengamankan Lempo Putra, Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB, di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui Desa Sei Ringin.
“Pelaku Lempo Putra ditangkap di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas karena diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin terhadap salah satu karyawan PBS Iko Isrow (30), Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartarto melalui rilis resminya, Minggu (30/4/2023).
Iyudi menjelaskan, pelaku Lempo Putra melakukan penganiayaan dengan senapan angin, berawal Senin (4/12) pukul 17.00 WIB di halaman Kantor PBS di Desa Sei Ringin, saat itu korban Iko Isrow berada di dalam kantor kemudian korban keluar, karena ada terjadi keributan antara asisten dan karyawan.
Pada saat korban keluar kantor, kata Iyudi, korban ada melihat pelaku Lempo Putra sedang membawa satu buah senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor.
Kemudian, lanjut Iyudi, saat temannya tersebut keluar, dan menuju mess eksekutif perusahaan, pelaku mengikuti teman korban, dan pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif tersebut pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut, dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter.
“Akibat tembakan mengenai paha kiri bagian luar, sehingga mengalami luka, dan selanjutkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” kata Iyudi Hartarto.
Untuk faktor penembakan terang Iyudi, pelaku marah karena temennya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantu temannya.
“Pelaku bernama barang bukti satu lembar celana panjang wama abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar dan satu buah senapan angin, serta satu buah parang telah diamankan. Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkasnya. (ung/cen)
BACA JUGA: Brakkk!! Mobil Vs Motor Satu Nyawa Melayang