SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang sopir travel berinisial H (50) lantaran kedapatan simpan 7 paket berisi sabu – sabu seberat 2 ons.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winamorko, mengatakan sopir tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Rabu (8/3) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
“Terungkapnya kasus ini bermula ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki akhirnya pelaku berhasil kami bekuk di dalam kamar rumahnya saat sedang berbaring,” kata Kasat Narkoba.
Menurut kasat, dari pengakuan tersangka sabu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, dua unit ponsel, satu tas selempang dan satu plastik hitam.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur kasat narkoba.
Bagus menambahkan, pihaknya beserta Polsek jajaran telah mengungkap 62 kasus narkoba sejak Januari 2023 hingga saat ini dengan total barang bukti 2 kilogram sabu-sabu. (rdo/cen)