SUKAMARA-Bupati Sukamara Windu Subagio mengungkapkan, bahwa pada bulan November 2023 mendatang akan ada 10 Desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir. Diketahui 10 Desa yang masa jabatan kadesnya berakhir yakni Desa Pudu, Desa Petarikan, Desa Pangkalan Muntai, Desa Sungai Baru, Desa Sungai Bundung, Desa Pulau Nibung, Desa Lupu Perica, Desa Balai Riam, Desa Sungai Tabuk, dan Desa Kenawan.
Windu Subagio mengatakan, bahwa dua tahun kedepan tidak akan ada dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, karena ditahun 2023 dan 2024 juga akan dilaksanaknnya Pilkada dan Pilpres.
“Sehingga kegiatan pemilihan calon Kepala Desa akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai,” kata Windu.
Windu berharap, kepala desa yang masa jabatannya berakhir ditahun ini untuk membuat laporan penyelenggaran pemerintahan desa akhir masa jabatan.
“Saya berharap untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir ditahun ini agar membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan,” harapnya.
Windu juga menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan, yang akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
“Jadi dengan adanya kekosongan jabatan tersebut, nanti akan dipilih PLT agar pemerintahan desa bisa terus berjalan,” tandasnya. (iza)