Bebas Bersyarat, Residivis Pencabulan Kembali Diciduk

Residivis Pencabulan Kembali Diciduk
DIAMANKAN: Tim gabungan dari Polres Murung Raya dan Polsek Tanah Siang mengamankan Miratno alias Ratno seorang residivis. FOTO: IST

PURUK CAHU-Tim gabungan dari Polres Murung Raya dan Polsek Tanah Siang bersama warga Desa Konut dan Sungai Lunuk berhasil mengakhiri pelarian Miratno alias Ratno (44) seorang residivis yang baru saja bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Muara Teweh.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah SIK MM melalui Kasie Humas AKP Paruhum SH, mengatakan bahwa terlapor kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya berhasil diamankan saat ingin melarikan diri di sekitar Pelabuhan Putir Sikan, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 20.21 WIB.

“Tim gabungan bersama warga berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir Sungai Barito, di sekitar Pelabuhan Putir Sikan,” kata AKP Paruhum SH, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya keluarga korban pencabulan ini melaporkan aksi bejat Miratno setelah korban yang masih berstatus anak di bawah umur ini mengungkapkan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tiri korban.

“Perbuatan bejat dari pelaku ini diketahui berdasarkan pengakuan korban sebanyak dua kali yang pertama dilakukan tanggal 7 Maret 2023, dan yang terakhir di tanggal 9 Maret 2023 lalu,” ungkapnya lagi.

Sehingga saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di ancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Persetubuhan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun tandasnya. (udi/cen)

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi SP3 Dinilai Janggal