KUALA KURUN – Hanya tinggal satu minggu lagi umat muslim, khususnya di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan merayakan hari Raya Idul Fitri tahun 2023. Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas kembali mengingatkan, kepada perusahaan agar menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).
“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahan yang ada di Kabupaten Gumas ini, agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban dari perusahaan. Apalagi sebentar lagi merayakan hari raya idul Fitri 1444 H yang sebentar lagi akan tiba,” jelas Anggota DPRD Gumas Dewi Sari, Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, jika pihak perusahaan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) Kabupaten Gumas yang akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai. Artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujar politikus dari Gerindra ini.
Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usaha milik daerah (BUMD), misalnya di perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya. Ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasalnya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahaan yang bukan milik daerah.
“Perusahaan yang milik BUMD juga memiliki kewajiban yang sama dalam membayar THR. Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahaan untuk karyawan,” pungkasnya. (nya/abe)